BAB I MAKALAH HUKUM DIPLOMATIK INTERNASIONAL
BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG MASALAH Hubungan Diplomatik merupakan hubungan yang dijalankan antara Negara satu dengan lainnya untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing Negara, hal ini sudah dilakukan sejak berabad-abad yang lalu. Untuk dapat menjalankan hubungan diplomatic dengan Negara lain perlu adanya pengakuan (recognitif) terlebih dahulu terhadap Negara tersebut, terutama oleh Negara yang akan menerima perwakilan suatu Negara tersebut, maka pembukaan hubungan dan perwakilan diplomatic tidak bisa dilakukan. Misalnnya Indonesia tidak bisa membuka perutusan diplomatiknya ke Israel kerena belum mengakui Israel sebagai sebuah Negara. [1] Pada awalnya, pelaksanaan hubungan diplomatic itu sendiri hanya dilaksanakan berdasarkan kebiasaan internasional yang ada diantara masyarakat-masyarakat internasional dahulu kala. setelah mengalami perkembangan, pada akhirnya Negara-negara kemudi...